Soko Berita

Apa Itu Jamsostek? Panduan Lengkap Manfaat & Cara Cek Status Kepesertaan

Jamsostek adalah satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi asuransi bagi pekerja. Cek ini penjelasan manfaat hingga cara cek peserta aktif!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
25 Juni 2025
<p>Ilustrasi Apa itu Jamsostek. Ketahui jamsostek itu apa? Ini penjelasan, panduan lengkap mulai dari daftar hingga cek peserta aktif Jamsostek. Foto: BPJS Ketenagakerjaan</p>

Ilustrasi Apa itu Jamsostek. Ketahui jamsostek itu apa? Ini penjelasan, panduan lengkap mulai dari daftar hingga cek peserta aktif Jamsostek. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

SOKOGURU - Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan. 

Meskipun nama “Jamsostek” secara resmi sudah berganti sejak 2014, banyak masyarakat Indonesia masih menyebutnya dengan nama lamanya. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Jamsostek, manfaatnya, dan cara cek kepesertaan secara online.

Apa itu Jamsostek?

Jamsostek adalah sistem jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. 

Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, badan hukum publik milik negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Jenis-Jenis Program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan selama bekerja atau dalam perjalanan dari/ke tempat kerja.

Jaminan Kematian (JKM)

Santunan untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau menganggur minimal 1 bulan.

Jaminan Pensiun (JP)

Iuran pensiun bulanan yang dibayarkan secara rutin dan dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program baru sejak 2021, memberikan bantuan uang tunai dan akses pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK.

Siapa yang Wajib Terdaftar di Jamsostek?

Karyawan sektor formal (swasta, BUMN, ASN non-PNS)

Pekerja sektor informal dan freelance (melalui program BPU: Bukan Penerima Upah)

Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri

Catatan: Pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya. Jika tidak, bisa dikenai sanksi administratif.

Cara Cek Kepesertaan & Saldo Jamsostek

1. Melalui Website Resmi

Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login dengan email & password

Masuk ke dashboard untuk melihat status kepesertaan dan saldo JHT

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Unduh aplikasi “JMO” via Play Store/App Store

Daftar menggunakan NIK & data kepesertaan

Bisa cek saldo JHT, klaim, status pembayaran, dan kartu digital

3. Lewat SMS atau Call Center

Kirim SMS: SALDO (spasi) NIK ke 2757

Atau hubungi 175 (call center BPJS Ketenagakerjaan)

Manfaat Nyata Jamsostek Bagi Pekerja

Santunan JKK bisa mencapai ratusan juta rupiah

JHT bisa dicairkan 100% setelah tidak bekerja

Beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi bagi peserta JKM

Akses pelatihan kerja gratis untuk peserta JKP

Cara Daftar Jamsostek Mandiri (Pekerja Informal)

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau daftar lewat aplikasi JMO

Siapkan KTP, NPWP (jika ada), dan data pekerjaan

Pilih program yang ingin diikuti: JKK, JKM, JHT, JP

Bayar iuran secara bulanan mulai dari Rp16.800 tergantung program yang diambil

Pertanyaan Umum Seputar Jamsostek

Q: Apakah Jamsostek bisa diuangkan?
A: Ya, terutama program JHT, yang bisa dicairkan 100% sesuai ketentuan.

Q: Bagaimana jika kartu Jamsostek hilang?
A: Sekarang sudah digital. Cek kartu Jamsostek Anda lewat aplikasi JMO.

Q: Apakah peserta informal juga bisa ikut Jamsostek?
A: Bisa! Tukang ojek, freelancer, pedagang, hingga petani bisa mendaftar sebagai peserta mandiri.

Kesimpulan

Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan jangka panjang bagi semua pekerja. Baik formal maupun informal, manfaatnya nyata dan bisa melindungi dari risiko ekonomi akibat kecelakaan, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.

Jangan tunggu sampai terlambat. Pastikan kamu sudah terdaftar, cek Jamsostek secara berkala, dan maksimalkan manfaatnya!(*)

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan